A.Pengertian Dosa Besar
Dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil.
B.Tujuh
Dosa Besar
Rasulullah
Saw. bersabda : اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَ لِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. رواه البخار ى و مسلم.
Artinya : Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat – tingkat (besar), diantaranya ialah :
Mempersekutukan Allah (syirik)
Sihir
Membunuh seseorang kecuali dengan kebenaran.
Makan harta riba
Makan harta anak yatim
Lari dari peperangan
Menuduh wanita baik-baik melakukan zina
(HR Bukhari dan Muslim)
1. Syirik
yaitu menyembah selain Allah
namun siapapun yang menyembah selain Allah
jika ia bertaubat maka diterima taubatnya oleh Allah. Sebagian orang mengatakan
(karena kesalahfahaman) bahwa dosa yang tidak diampuni oleh Allah adalah
menyembah selain Allah, memang betul jika orang itu tidak bertaubat tetapi jika
ia bertaubat maka ia diampuni oleh Allah subhanahu wata'ala. Namun dosa-dosa
yang lain jika tidak menyembah selain Allah, itu akan mendapatkan pengampunan
Allah kelak walaupun terlambat, tetapi kalau syirik (menyekutukan Allah) maka
ia tidak diampuni Allah kecuali jika ia sudah bertaubat, karena tidak ada satu
dosa pun yang tidak pupus dengan taubat.
2.
Sihir
sihir adalah dosa besar karena sihir itu
memperbudak atau mempertuan syaitan atau jin untuk membawa celaka atau musibah
bagi orang lain. Hubungan yang dilarang antara manusia dengan jin ada dua hal
yaitu memperbudaknya dan mempertuannya, kalau bersahabat dengan jin tidak ada
larangannya dalam syariah dan dalam semua madzhab. Karena dijelasakan oleh para
Ulama kita bahwa jin juga ummat nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam,
sebagaimana firman Allah:
3. Membunuh seseorang kecuali dengan kebenaran
Maksudnya adalah membela diri. Memebela diri
sehingga orang yang ingin mencelakai terbunuh maka hal ini tidak dilarang dalam
syariah, atau karena mempertahankan nyawa kita, harta kita, atau masyarakat
kita, misalnya diserang dan kita membela diri hingga terbunuh orang yang
menyerang kita, maka hal itu adalah kebenaran. Tetapi sengaja membunuh adalah
salah satu diantara tujuh dosa besar, demikian sabda Rasul shallallahu 'alaihi
wasallam.
4. Makan harta riba
Allah subhanahu wata'ala berfirman:
5. Makan harta anak yatim
banyak
diantara saudara-saudari kita yang membuat acara santunan anak yatim, hal ini
sangat mulia namun hati-hati orang yang menyumbang itu, jika ia keluarkan
uangnya untuk menyantuni anak yatim maka jangan sampai masuk kedalam perut
orang yang selainnya, santunan anak yatim tapi juga ada tamu-tamu selain mereka
dan kemudian diberi makan dari santunan anak yatim itu, ingat itu harta milik
anak Yatim tanpa ia sadari, jika anak Yatim itu tidak ridha maka ia masuk
kedalam dosa ini tanpa ia sadari, maka berhati-hatilah, yang menyantuni anak
yatim boleh-boleh saja, tapi disebutkan dan diperjelas, misalnya untuk santunan
anak yatim sekian,,konsumsi sekian,,untuk menyambut tamu sekian..dan lainnya.
Jadi orang yang mengeluarkan uang tau bahwa itu tidak hanya menyantuni anak
yatim saja, tetapi ada biaya untuk menyambut tamu, biaya untuk panggung dan
lain sebagainya, jadi uang yang mereka keluarkan tidak 100 % untuk santunan
anak yatim, demikian hadirin yang perlu kita waspadai.
6. Lari dari peperangan
yaitu
saat peperangan membela Islam, membela negara dan bangsa, membela rakyat,
membela wilayah kita, disaat itu ia melarikan diri karena menyelamatkan
dirinya, maka ia terkena dosa besar.
7. Menuduh wanita baik-baik melakukan zina
hati-hati
jangan sampai kita terjebak dalam hal ini, jangan sembarang menuduh berzina
pada wanita baik-baik, misalnya melihat seorang wanita dan lelaki berjalan ke
suatu tempat sepi dan mengatakan " mereka itu berzina ", hati-hati
kata-kata itu adalah dosa besar. Jika tidak ada 4 orang saksi yang betul-betul
menyaksikan persetubuhannya maka hal itu adalah "menuduh wanita baik-baik
melakukan zina", yang itu adalah termasuk dosa besar. Al Imam Ibn Hajar Al
Asqalany di dalam Fathul Bari bisyarh Shahih Al Bukhari mensyarahkan bahwa wanita
yang baik-baik lantas dituduh berbuat zina, barangkali wanita atau pria yang
berbuat hal-hal yang melanggar syariah tapi tidak sampai pada perbuatan zina,
maka jangan dikatakan berzina karena hal itu dosa besar, demikian saudara
saudariku yang kumuliakan.