Cari Blog Ini

Kamis, 27 September 2012

Dosa Besar


A.Pengertian Dosa Besar 


Dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil.

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (QS an Nisa’:31).

Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah dosa besar. Ada yang berpendapat tujuh, tujuh puluh dan tujuh ratus. Ada pula yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua perbuatan yang dilarang dalam syariat semua para nabi dan rasul.

Pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengataan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghunuskan pedang kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan golongan kami” (HR Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami” (HR Muslim).

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” (QS an Nisa’:10). Dalam ayat ini ada ancaman neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.

B.Tujuh Dosa Besar
Rasulullah Saw. bersabda :

اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْ بِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَ لِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْ فَ الْمُحْصَنَا تِ الْغَا فِلاَ تِ الْمُؤْ مِنَا تِ. رواه البخار ى و مسلم.
 
Artinya : Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat – tingkat (besar), diantaranya ialah :
Mempersekutukan Allah (syirik)
Sihir
Membunuh seseorang kecuali dengan kebenaran.
Makan harta riba
Makan harta anak yatim
Lari dari peperangan
Menuduh wanita baik-baik melakukan zina
(HR Bukhari dan Muslim)

1. Syirik yaitu menyembah selain Allah
namun siapapun yang menyembah selain Allah jika ia bertaubat maka diterima taubatnya oleh Allah. Sebagian orang mengatakan (karena kesalahfahaman) bahwa dosa yang tidak diampuni oleh Allah adalah menyembah selain Allah, memang betul jika orang itu tidak bertaubat tetapi jika ia bertaubat maka ia diampuni oleh Allah subhanahu wata'ala. Namun dosa-dosa yang lain jika tidak menyembah selain Allah, itu akan mendapatkan pengampunan Allah kelak walaupun terlambat, tetapi kalau syirik (menyekutukan Allah) maka ia tidak diampuni Allah kecuali jika ia sudah bertaubat, karena tidak ada satu dosa pun yang tidak pupus dengan taubat.
2. Sihir
sihir adalah dosa besar karena sihir itu memperbudak atau mempertuan syaitan atau jin untuk membawa celaka atau musibah bagi orang lain. Hubungan yang dilarang antara manusia dengan jin ada dua hal yaitu memperbudaknya dan mempertuannya, kalau bersahabat dengan jin tidak ada larangannya dalam syariah dan dalam semua madzhab. Karena dijelasakan oleh para Ulama kita bahwa jin juga ummat nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, sebagaimana firman Allah:
قُلْ أُوْحِيَ إِلَيَّ أَنَّهُ اسْتَمَعَ نَفَرٌ مِنَ الْجِنِّ فَقَالُوا إِنَّا سَمِعْنَا قُرْآَنًا عَجَبًا ، يَهْدِي إِلَى الرُّشْدِ فَآَمَنَّا بِهِ وَلَنْ نُشْرِكَ بِرَبِّنَا أَحَدًا
( الجن :1-2 )
" Katakanlah (hai Muhammad): "Telah diwahyukan kepadaku bahwasanya telah mendengarkan sekumpulan jin (akan Al Qur'an), lalu mereka berkata: Sesungguhnya kami telah mendengarkan Al Qur'an yang menakjubkan, (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan seorangpun dengan Tuhan kami ". ( QS. Al Jin: 1-2 ) 
 
 3. Membunuh seseorang kecuali dengan kebenaran
Maksudnya adalah membela diri. Memebela diri sehingga orang yang ingin mencelakai terbunuh maka hal ini tidak dilarang dalam syariah, atau karena mempertahankan nyawa kita, harta kita, atau masyarakat kita, misalnya diserang dan kita membela diri hingga terbunuh orang yang menyerang kita, maka hal itu adalah kebenaran. Tetapi sengaja membunuh adalah salah satu diantara tujuh dosa besar, demikian sabda Rasul shallallahu 'alaihi wasallam.
 4. Makan harta riba 
Allah subhanahu wata'ala berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
( البقرة: 275 )

" Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya ". ( QS. Al Baqarah: 275 )

Kelak di hari kiamat orang-orang yang memakan riba, mereka akan berdiri dengan bergetar dan berguncang seakan-akan mereka dirasuki oleh syaitan, karena mereka telah memakan riba di masa hidupnya, dan mereka berkata ketika di dunia bahwa jual beli itu sama saja seperti riba. Riba adalah perdagangan atau jual beli yang mengandung bunga. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (bunga yang berlipat). Dan barangsiapa yang berhenti dari memakan riba maka Allah subhanahu wata'ala akan memaafkan dan mengampuninya, dan semua dosa yang pernah ia perbuat akan kembali kepada Allah Yang Maha Pemaaf, dan barangsiapa yang tetap melakukannya maka ia akan sampai kedalam api neraka dan kekal didalamnya. Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda bahwa: "orang yang memakan riba maka di hari kiamat ia berada di sungai darah", demikian riwayat Shahih Al Bukhari
5. Makan harta anak yatim
banyak diantara saudara-saudari kita yang membuat acara santunan anak yatim, hal ini sangat mulia namun hati-hati orang yang menyumbang itu, jika ia keluarkan uangnya untuk menyantuni anak yatim maka jangan sampai masuk kedalam perut orang yang selainnya, santunan anak yatim tapi juga ada tamu-tamu selain mereka dan kemudian diberi makan dari santunan anak yatim itu, ingat itu harta milik anak Yatim tanpa ia sadari, jika anak Yatim itu tidak ridha maka ia masuk kedalam dosa ini tanpa ia sadari, maka berhati-hatilah, yang menyantuni anak yatim boleh-boleh saja, tapi disebutkan dan diperjelas, misalnya untuk santunan anak yatim sekian,,konsumsi sekian,,untuk menyambut tamu sekian..dan lainnya. Jadi orang yang mengeluarkan uang tau bahwa itu tidak hanya menyantuni anak yatim saja, tetapi ada biaya untuk menyambut tamu, biaya untuk panggung dan lain sebagainya, jadi uang yang mereka keluarkan tidak 100 % untuk santunan anak yatim, demikian hadirin yang perlu kita waspadai.
6. Lari dari peperangan 
yaitu saat peperangan membela Islam, membela negara dan bangsa, membela rakyat, membela wilayah kita, disaat itu ia melarikan diri karena menyelamatkan dirinya, maka ia terkena dosa besar.
7. Menuduh wanita baik-baik melakukan zina
hati-hati jangan sampai kita terjebak dalam hal ini, jangan sembarang menuduh berzina pada wanita baik-baik, misalnya melihat seorang wanita dan lelaki berjalan ke suatu tempat sepi dan mengatakan " mereka itu berzina ", hati-hati kata-kata itu adalah dosa besar. Jika tidak ada 4 orang saksi yang betul-betul menyaksikan persetubuhannya maka hal itu adalah "menuduh wanita baik-baik melakukan zina", yang itu adalah termasuk dosa besar. Al Imam Ibn Hajar Al Asqalany di dalam Fathul Bari bisyarh Shahih Al Bukhari mensyarahkan bahwa wanita yang baik-baik lantas dituduh berbuat zina, barangkali wanita atau pria yang berbuat hal-hal yang melanggar syariah tapi tidak sampai pada perbuatan zina, maka jangan dikatakan berzina karena hal itu dosa besar, demikian saudara saudariku yang kumuliakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar